INFO KEDUNGDORO - PELAYANAN SURAT PENGANTAR NIKAH |
INFOKEDUNGDORO. Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, melayani pembuatan SURAT PENGANTAR NIKAH dengan berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021. Adapun komponen persyaratan, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya atau Tarif yang dibutuhkan ketika membuat SURAT PENGANTAR NIKAH, sebagai berikut :
Komponen persyaratan :
- Surat Pengantar RT-RW;
- KK Asli dan Fotokopi KK Pemohon;
- Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri;
- Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari Puskesmas masing-masing untuk pemohon dan calon suami/istri);
- Pas Foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar;
- Fotokopi KK Orang Tua (jika KK orang tua berbeda dengan KK Pemohon);
- Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia);
- Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup);
- Akta Kematian dan Fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati);
- Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua).
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi
Jangka Waktu Pelayanan
15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Biaya/Tarif
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan
Surat Pengantar Nikah
Demikian Komponen Persyaratan, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya atau Tarif yang dibutuhkan ketika membuat SURAT PENGANTAR NIKAH, semoga bisa membantu anda untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya sehingga dapat mempermudah anda dalam pengurusan SURAT PENGANTAR NIKAH.