| INFO KEDUNGDORO - PELAYANAN SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI RUMAH |
INFOKEDUNGDORO. Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, melayani pembuatan SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI RUMAH dengan berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021. Adapun Komponen Persyaratan, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya atau Tarif yang dibutuhkan ketika membuat SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI RUMAH, sebagai berikut :
Komponen persyaratan
- Surat Pengantar RT-RW;
- KK Asli dan Fotokopi KK Pemohon.
Demikian Komponen Persyaratan, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya atau Tarif yang dibutuhkan ketika membuat SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI RUMAH, semoga bisa membantu anda untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya sehingga dapat mempermudah anda dalam pengurusan SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI RUMAH.